Situs-situs yang sudah diblokir sering kali aktif kembali dengan domain baru atau memanfaatkan platform lain untuk menjangkau pengguna. Hal ini menjadi indikasi bahwa sistem pemantauan dan pemblokiran yang ada masih bisa ditembus oleh para pelaku kejahatan digital dengan cukup mudah.
Kondisi ini diperparah dengan teknologi yang semakin canggih. Operator situs judol memanfaatkan berbagai taktik untuk menghindari sensor, mulai dari penggunaan server luar negeri, jaringan virtual private network (VPN), hingga sistem pembayaran melalui e-wallet yang sulit ditelusuri. Mereka bergerak cepat, bahkan bisa mengaktifkan situs baru hanya dalam hitungan jam setelah yang lama diblokir. Hal ini menuntut otoritas untuk memiliki sistem yang responsif dan adaptif.
Meskipun Kominfo sudah melakukan pemblokiran ribuan situs, fakta bahwa situs-situs baru terus bermunculan menunjukkan bahwa langkah ini masih belum cukup efektif. Banyak pihak menilai bahwa pendekatan yang dilakukan selama ini masih bersifat reaktif, bukan preventif. Tidak adanya sistem blacklist atau whitelist yang diperbarui secara real-time membuat celah ini dimanfaatkan oleh pelaku judol untuk terus menjangkau pasar Indonesia yang besar.
Selain itu, lemahnya literasi digital masyarakat turut memperbesar tantangan dalam pemberantasan judol. Banyak warga, terutama di wilayah dengan tingkat pendidikan dan akses informasi rendah, masih belum menyadari risiko dari bermain judi online. Akibatnya, mereka mudah tergiur oleh promosi dan bonus besar yang ditawarkan situs judol, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keuangan dan hukum.
Untuk itu, pemberantasan judol harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi teknis pemblokiran. Dibutuhkan regulasi yang lebih kuat, kerja sama lintas kementerian dan lembaga, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat. Selain menutup akses teknis, perlu juga dilakukan penindakan hukum yang lebih tegas dan transparan terhadap pelaku maupun pihak yang mimpi44 memfasilitasi. Hanya dengan langkah kolektif dan berkelanjutan, kebocoran dalam pemberantasan judol bisa ditutup dan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat dan aman.